INDOBALINEWS - Satpol PP Kota Denpasar semprit pemilik mobil yang telah berbulan bulan memarkirkan kendaraannya di pinggir atau badan jalan.
Hal ini menindaklanjuti laporan warga dan Satpol PP Kota Denpasar turun langsung dan mengingatkan pemilik kendaraan tersebut.
Akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan pembinaan kepada pihak yang bersangkutan, dengan mendatangi langsung ke lokasi di Jalan Saridana, Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Kamis 2 Maret 2023.
Baca Juga: KN SAR Arjuna Evakuasi Keenam ABK Korban Tenggelamnya KM Linggar Petak 89 ke Pelabuhan Benoa
Pemilik mobil beralasan memarkirkan kendaraan di badan jalan karena mobil tersebut dalam keadaan rusak, dan menunggu untuk di servis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, A.A Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, kegiatan pembinaan kepada pemilik mobil ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga setempat.
"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar langsung melakukan atensi dengan menerjunkan regu untuk melakukan pembinaan kepada pemilik mobil," kata Bawa Nendra.
Setelah diperingatkan Satpol PP Denpasar, pemilik mobil berjanji akan secepatnya memindahkan mobilnya ke tempat yang tidak mengganggu akses jalan.