Parkir Berbulan Bulan di Pinggir Jalan, Satpol PP Denpasar Semprit Pemiliknya

- 2 Maret 2023, 18:40 WIB
Satpol PP Kota Denpasar mendatangi lokasi jalan yang dipakai warga untuk memarkirkan mobilnya selama berbulan bulan, Kamis 2 Maret 2023.
Satpol PP Kota Denpasar mendatangi lokasi jalan yang dipakai warga untuk memarkirkan mobilnya selama berbulan bulan, Kamis 2 Maret 2023. /Dok Pemkot Denpasar

INDOBALINEWS - Satpol PP Kota Denpasar semprit pemilik mobil yang telah berbulan bulan memarkirkan kendaraannya di pinggir atau badan jalan.

Hal ini menindaklanjuti laporan warga dan Satpol PP Kota Denpasar turun langsung dan mengingatkan pemilik kendaraan tersebut.

Akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan pembinaan kepada pihak yang bersangkutan, dengan mendatangi langsung ke lokasi di Jalan Saridana, Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: KN SAR Arjuna Evakuasi Keenam ABK Korban Tenggelamnya KM Linggar Petak 89 ke Pelabuhan Benoa

Pemilik mobil beralasan memarkirkan kendaraan di badan jalan karena mobil tersebut dalam keadaan rusak, dan menunggu untuk di servis. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, A.A Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, kegiatan pembinaan kepada pemilik mobil ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga setempat.

Baca Juga: Stasiun Jakarta Gudang Buka Mudik Gratis 2023, Cek Syarat Pendaftaran dan Informasi Lengkapnya Disini

"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar langsung melakukan atensi dengan menerjunkan regu untuk melakukan pembinaan kepada pemilik mobil," kata Bawa Nendra.

Setelah diperingatkan Satpol PP Denpasar, pemilik mobil berjanji  akan secepatnya memindahkan mobilnya ke tempat yang tidak mengganggu akses jalan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x