INDOBALINEWS - Sebanyak 2,3 juta tenaga honorer daerah (Honda) di seluruh Indonesia terancam dirumahkan.
Surat Edaran Nomor, B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, Penghapusan Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mulai berlaku 28 November 2023.
"Saat ini, kita masih memikirkan opsi-opsi terbaik bagi tenaga honorer ini," katanya, di Praya, Jumat, 3 Maret 2023.
Baca Juga: Atraksi Kolosal Budaya dan Seni, Sambut Event WSBK 2023
Bersama DPRD dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten dan Kota, kata dia, masih mencari jalan tengah.
Bahkan, sebut dia, Presiden Jokowi memberikan atensi terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus.
Bapak presiden, katanya, sudah memerintahkan agar 2,3 juta tenaga honorer ini dicarikan solusinya.
Baca Juga: Pembebasan Pilot Susi Air Kedepankan Dialog, Soft Approach
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur, M. Waes Al Qarni, menyatakan, kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer daerah, adalah kebijakan tak populis.