Pelanggaran Marak, Polisi Terapkan Tilang Manual

- 6 Maret 2023, 14:27 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengecek sejumlah knalpot bronx Senin 6 Maret 2023 di Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengecek sejumlah knalpot bronx Senin 6 Maret 2023 di Denpasar. /Dok Agung

INDOBALINEWS - Dalam 12 hari kedepan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan Polsek jajaran akan menerapkan tilang secara manual terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran. 

"Tilang manual ini dilaksanakan untuk pelanggaran yang tidak tercapture Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainya," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin 6 Maret 2023 di Denpasar.

Dikatakan, tilang manual sesuai dengan arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Pebruari 2023.

Baca Juga: Cantiknya Artis Sosialita Filipina Glenda Dela Cruz Berbusana Filipiniana Karya Michael Leyva

Tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan preventif dan preemtif kepada pengguna jalan baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Ditambahkan, hal ini juga merupakan respon setelah viral di media sosial terkait adanya pengendara sepeda motor khususnya WNA yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ini Langkah Pertamina Selanjutnya

"Kegiatan ini kita lakukan serentak secara kontinyu baik yang stationer maupun mobiling yang dilakukan setiap hari, demi keselamatan kita bersama dan khususnya bagi para wisatawan," beber Kombes Bambang.

Sebelumnya, Polresta Denpasar dan Polsek jajaran sudah mengeluarkan 280 tilang yang diberikan kepada 20 WNA dan 260 kepada WNI, baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x