Bule Rusia Naik Motor Tak Berbaju, Tanpa Helm dan STNK Ditilang Polisi

- 7 Maret 2023, 14:57 WIB
Bule Rusia saat ditilang Senin 6 Maret 2023.
Bule Rusia saat ditilang Senin 6 Maret 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Personil lantas Polsek Denpasar Selatan melakukan penindakan terhadap WNA asal Rusia yang berkendara dengan tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB/plat nomor) pada Minggu 5 Maret 2023 saat melintas pada simpang pantai matahari terbit Jalan By Pass Ngurah Rai Desa Sanur Kaja.

Dimana hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Pebruari 2023 tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan Preventif dan Preemtif kepada pengguna jalan dan penerapan tilang manual.

Setelah di lakukan pemeriksaan oleh petugas selain tidak menggunakan helm dan tidak memasang plat nomor.

Baca Juga: Ribuan Mobil Tesla Model Y di AS akan Ditarik karena Baut Kendur, Terkait Kinerja Sabuk Pengaman

"WNA asal Rusia tersebut juga tidak dilengkapi identitas diri maupun surat-surat kendaraan sehingga kami berikan tindakan tilang dengan mengamankan sepeda motor tersebut" ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, S.H., S.I.K. kepada media kepada media Senin 6 Maret 2023 di Mapolsek Densel.

Lebih lanjut dikatakannya TNKB atau plat nomor ini sendiri merupakan basic dari penerapan Etle agar tercapture oleh tilang etle dan pelat nomor merupakan syarat agar kendaraan bisa beroperasi di jalanan.

Baca Juga: Turut Berduka Cita, Pencarian Korban Tenggelamnya KM Linggar Petak 89 Dihentikan: 9 ABK Dinyatakan Hilang

"Oleh karena itu, apabila sengaja dilepas atau menggantinya dengan yang palsu merupakan bentuk pelanggaran," ucap Made Teja.

Menurut Hal ini bule warga negara Rusia tersebut mengaku berinisial A tinggal di kawasan hotel Nusa Dua.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x