INDOBALINEWS - Penundaan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Taiwan oleh salah satu perusahaan, seharusnya dicarikan solusi terbaik.
Tetapi kenyataannya, kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur (Lotim), Usman, pihak Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat justeru ketiduran.
"Padahal persoalan ini adalah tanggung jawab Kadis Disnakertrans yang sekaligus sebagai ketua Satgas PMI," katanya, Jumat, 10 Maret 2023.
Baca Juga: Rakernas dan Baksos DPP IKA UII Dorong Pemulihan Ekonomi di Bali
Secara aturan, kata Usman, setiap perusahaan yang merekrut calon pekerja migran, memiliki batas waktu tiga bulan untuk sampai di tempat kerja.
Sementara CPMI Taiwan yang direkrut oleh PT. PSM ini, sebut dia, sudah setahun lebih belum diberangkatkan.
Kondisi seperti ini, katanya, seharusnya Ketua Satgas PMI harus melakukan tindakan tegas dan memproses secara hukum.
Baca Juga: Jenazah Terapung Apung di Perairan Nusa Lembongan