Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai Imigrasi bekerja jika ada kasus viral saja, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
Dikatakannya Imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing, namun untuk menjaga kondusifitas iklim pariwisata di Bali maka tidak semua penindakan yang dilakukan Imigrasi diekspos ke media.
Baca Juga: Searah Creative HUB Wadahi Pegiat Film Jebolan ISI Denpasar
“Tidak benar bahwa Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral, Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA, terbukti sepanjang tahun 2022 Imigrasi Bali telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 194 kasus, kebanyakan dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay”, terang Barron.***