Padahal, kata Waes, secara regulasi, setiap CPMI maksimal harus diberangkatkan ke negara tujuan dalam waktu tiga bulan.
"Jangan hanya karena alasan tidak ada job, lantas waktu pemberangkatan dimundurkan sampai setahun," katanya.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Resmikan Concordia Lounge Di Terminal Internasional
Seharusnya para pengusaha PMI ini, sebut dia, memiliki job pasti dari negara tujuan, baru melakukan perekrutan.
Yang lebih miris lagi, katanya, malah OPD terkait, justru membela pengusaha. "Ada apa ? Patut dipertanyakan ini," katanya. ***