Ketua Komisi 2 DPRD Lotim : Disnakertrans, Harusnya Bela Rakyat, Bukan Pengusaha

- 20 Maret 2023, 11:54 WIB
Ketua Komisi 2 DPRD Lombok Timur, M. Waes Al Qarni, SE.
Ketua Komisi 2 DPRD Lombok Timur, M. Waes Al Qarni, SE. /Habib Indobalinews

Padahal, kata Waes, secara regulasi, setiap CPMI maksimal harus diberangkatkan ke negara tujuan dalam waktu tiga bulan.

"Jangan hanya karena alasan tidak ada job, lantas waktu pemberangkatan dimundurkan sampai setahun," katanya.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Resmikan Concordia Lounge Di Terminal Internasional

Seharusnya para pengusaha PMI ini, sebut dia, memiliki job pasti dari negara tujuan, baru melakukan perekrutan.

Yang lebih miris lagi, katanya, malah OPD terkait, justru membela pengusaha. "Ada apa ? Patut dipertanyakan ini," katanya. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x