INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Ngurah Rai Kanwil Kemenkumham Bali, melakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian terhadap 4 WNA asal Rusia berinisial RK, AGr, AGa, dan DG.
Deportasi terhadap yang bersangkutan dilakukan akibat melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Keempat WNA tersebut sudah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai pada Senin 20 Maret 2023 dan Selasa 21 Maret 2023 malam dini hari.
Baca Juga: Polda Bali Kerahkan 606 Person Amankan Pawai Ogoh Ogoh
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa keempat WNA yang di deportasi tersebut berasal dari 2 (dua) kasus yang berbeda.
RK dan AGr di deportasi akibat penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan izin tinggal kunjungan untuk memberikan jasa pelatihan berkendara sepeda motor.
Sedangkan AGa dan DG di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang berikan (overstay).
Baca Juga: Ketua Komisi 2 DPRD Lotim : Disnakertrans, Harusnya Bela Rakyat, Bukan Pengusaha
“Terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. Keempat WNA tersebut sudah di deportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai pada 21 Maret 2023 malam hari dan dini hari tadi," terang Sugito.