Benarkah Ada 'Kampung Ekslusif' Khusus Bule di Bali? Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham

- 28 Maret 2023, 13:19 WIB
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham Bali), Anggiat Napitupulu
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham Bali), Anggiat Napitupulu /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

"Kawasan Villa ini memang benar dominan diisi oleh Warga Negara Rusia yang menyewa kamar disana, dan kami (jajaran Imigrasi) juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku", terang Anggiat.

Terkait jenis visa yang digunakan, Anggiat menyampaikan jika menggunakan Visa on Arrival (VoA) memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari lagi, jadi total 60 hari.

Baca Juga: Jumlah Kendaraan di Bali Lebih Banyak Dibanding Populasi Penduduknya, Kemacetan Jadi Ancaman

Namun jika menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari, dimana setiap 30 hari mereka (WNA) melakukan perpanjangan, dan kita (jajaran imigrasi) selalu melakukan pengawasan secara rutin setiap harinya.

Penegakan Hukum Keimigrasian juga telah dilaksanakan oleh jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali.

Baca Juga: Drawing Piala Dunia 2023 di Bali Batal, Tim FIFA Lanjutkan Cek Kesiapan Stadion I Wayan Dipta Gianyar

Dilihat dari statistik mulai Bulan Januari sampai dengan hari ini Sabtu 25 Maret 2023 telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sejumlah 76 orang WNA.

Dari jumlah itu 20 orang diantaranya adalah Warga Negara Rusia dengan pelanggaran yang dilakukan seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga: Penjual Dapat Omzet & Keuntungan Besar, Simak Marketplace Pilihan Seller di Ramadan 2023

Anggiat juga menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini bukanlah kampung khusus WNA, melainkan tempat tersebut merupakan kawasan Villa.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x