INDOBALINEWS – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia di Bali Jumat 31 Maret 2023.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.
“Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini melanjutkan capaian atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters antara RI dan Rusia di Moskow, pada tanggal 13 Desember 2019,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia di Nusa Dua, Bali.
Baca Juga: Investasi Bodong, Rugikan Masyarakat Puluhan Miliar
Dari pihak Rusia, penandatanganan dilakukan oleh Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko.
Dia menjelaskan, hubungan diplomatik RI-Rusia telah terjalin dengan baik selama 73 tahun sejak 3 Februari 1950.