INDOBALINEWS - Banyaknya usulan dari berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), agar Pondok Pesantren (Ponpes) bermaslah dan tak memiliki ijin segera ditutup, membutuhkan proses.
Pangkal persoalannya, kata Kasi Pendidikan Diniyah (PD) Pondok Pesantren (Ponpes) pada Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur (Lotim), H. Hasanuddin, S.Ag.MM, karena didasari oleh dua oknum Pimpinan Ponpes yang diduga mencabuli santrinya.
"Usulan penutupan Ponpes ini, kami atensi serius," katanya, di Selong, Rabu, 24 Mei 2023.
Baca Juga: Tuntut Transparansi APBDes, Unjuk Rasa Ampala Ricuh
Amanah UU no 18 tahun 2019 tentang Pesantren Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Fungsi Pendidikan, Dakawah dan Pemberdayaan Masyarakat, sebut dia, tetap menjadi pedoman dalam setiap tindakan yang diambil.
Penutupan Ponpes karena tindakan asusila oknum Pimpinannya, kata Hasanuddin, tentu akan berdampak luas, terutama pendidikan anak dan masyarakat.
Baca Juga: Jakarta International Java Jazz Festival 2023 Targetkan Penonton Lintas Generasi
Selain itu, kata dia, walaupun kedua oknum Pimpinan Ponpes sudah berstatus tersangka, tidak serta merta pihak Kemenag akan melakukan penutupan langsung.
Artinya, sebut Hasanuddin, semua membutuhkan proses, termasuk menunggu Putusan Inkrah dari Pengadilan.