Ganggu Ketertiban Umum, Imigrasi Denpasar Amankan Bule Rusia Mabuk

- 26 Mei 2023, 17:52 WIB
Bule WNA Rusia yang ditemukan mabuk di Ubud saat diperiksa petugas.
Bule WNA Rusia yang ditemukan mabuk di Ubud saat diperiksa petugas. /Dok Humas Imigrasi Denpasar

INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima seorang warga negara asing dari Polsek Ubud pada hari Kamis, 25 Mei 2023 Pukul 21.30 WITA.

Diketahui bahwa seorang warga negara asing tersebut telah mengganggu ketertiban umum dengan mabuk-mabukan serta tidur di jalanan pada kamis malam hari.

Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui orang asing tersebut berinisial AT (35), berkewarganegaraan Rusia, berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024: Penggunaan KTP EL Berpotensi Timbulkan Kerusuhan di TPS. Begini Antisipasi KPU Denpasar

Bule mabuk tersebut diketahui merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. 

“Selanjutnya karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor miliknya, maka yang bersangkutan kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa menempatkan yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk mendapatkan proses lebih lanjut sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf d UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.

Baca Juga: AWK Janji Ambil Langkah Kongkrit Soal Keluhan BMPS Tentang Kondisi Sekolah Swasta

Hal ini, lanjut Tedy, merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x