55 Pemohon Paspor Ditolak Imigrasi Denpasar, Ini Penyebabnya

- 26 Mei 2023, 18:07 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi. /Dok Humas Imigrasi Denpasar

INDOBALINEWS - Sebanyak 55 permohonan paspor ditolak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama periode Januari hingga Mei 2023.

Sebanyak 55 permohonan tersebut ditolak lantaran tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya. 

Dari jumlah tersebut, diantaranya duplikasi sebanyak 18 permohonan, tidak melanjutkan permohonan sebanyak 19 permohonan.

Juga tidak memenuhi persyaratan sebanyak 5 permohonan hingga terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural sebanyak 13 permohonan

Baca Juga: Ganggu Ketertiban Umum, Imigrasi Denpasar Amankan Bule Rusia Mabuk

“Hal ini adalah upaya nyata yang dilakukan petugas Imigrasi dalam melindungi Warga Negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri, ” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.

Lebih lanjut Tedy mengatakan, selain menghadirkan pelayanan yang prima, Imigrasi juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Jelang Kedatangan Pesawat Terbesar Didunia Bawa 600 Penumpang Airbus A380 ke Bali

Utamanya saat proses penerbitan paspor sebagai bentuk langkah preventif terhadap praktik perdagangan manusia.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x