INDOBALINEWS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui jajaran Imigrasi telah mencetak dan membagikan 1.000 selebaran kewajiban dan larangan (do and don'ts) kepada wisatawan mancanegara yang tengah berkunjung ke Bali, Kamis 8 Juni 2023.
Pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023.
SE tersebut berisi tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pajak, Digelandang ke Bui
Regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat.
Pada selebaran tersebut termuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali.
Pada pembagaian di hari pertama ini selebaran tersebut dicetak menggunakan bahasa Inggris.