Jelang WWF, Polsek Kutsel Sidak Penduduk Non Permanen

Tayang: 15 Mei 2024, 13:45 WIB
Penulis: Shira Ade
Editor: Tim Indo Bali News
Jelang WWF, Polsek Kutse Sidak Penduduk Non Permanen Rqbu 15 Mei 2024.
Jelang WWF, Polsek Kutse Sidak Penduduk Non Permanen Rqbu 15 Mei 2024. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Konferensi WWF ke-10 tahun 2024, Polsek Kuta Selatan bersama unsur pemerintah terkait menggelar sidak penduduk non-permanen di Kelurahan Benoa, Rabu 15 Mei 2024 pagi.

Kegiatan sidak yang dimulai pukul 06.00 WITA ini melibatkan 30 petugas gabungan dari berbagai instansi, termasuk Lurah Benoa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satpol PP, Babinsa, Babinkamtibmas, Dinas Perhubungan, Linmas, dan Pecalang.

Sidak dilakukan di dua lokasi, yaitu Lingkungan Banjar Terore dan Lingkungan Banjar Celuk. Petugas gabungan memeriksa 108 orang penduduk non-permanen dan menemukan bahwa sebagian besar belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD).

Baca Juga: Menkumham Yasonna Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa

Kepada mereka, petugas mengimbau agar segera melapor ke Kepala Lingkungan setempat untuk mengurus STLD.

Meskipun tidak ditemukan hal-hal mencurigakan yang mengarah pada gangguan Kamtibmas, sidak ini dilakukan sebagai langkah antisipasi. Hal ini penting mengingat Konferensi WWF akan menarik banyak pengunjung ke wilayah Kuta Selatan, sehingga keamanan dan ketertiban perlu ditingkatkan.

Kapolsek Kuta Selatan KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira,S.H.,M.H menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas Kamtibmas selama konferensi berlangsung.

"Polsek Kuta Selatan bersama unsur pemerintah tingkat kelurahan berkomitmen menjaga Stabilitas Kamtibmas menjelang konferensi WWF yg ke-10 th 2024 yang akan berlangsung di wilayah kec Kuta Selatan dan dalam pelaksanaan kegiatan tetap mengedepankan sikap Humanis kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Romantis, Berikut Lirik 'Those Eyes' dari New West

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub