Buntut KPK Tangkap Edhy Prabowo, KKP Stop Sementara Ekspor Benih Lobster

- 27 November 2020, 12:31 WIB
Edhy Prabowo.*
Edhy Prabowo.* /Instagram.com/@edhy.prabowo

 

INDOBALINEWS - Setelah gonjang ganjing penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta sejumlah orang terkait oleh KPK dalam kasus eksport benih bening lobster (BBL) atau benur akhirnya keluar surat edaran dari KKP.

Baca Juga: 50 Orang Sembuh 5 Meninggal Hari Ini di Bali, Update Kasus Covid Kamis 26 November 2020

Surat edaran itu dengan Nomor: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 dari KKP itu menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster.

Baca Juga: Setelah OTT, Edhy Prabowo Mundur Dari Kementerian dan Partai

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," sebagaimana tercantum dalam SE yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini di Jakarta, 26 November 2020 seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Bantuan Stimulus Pariwisata Kota Denpasar Bali Tahap I Cair Awal Desember

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa langkah kebijakan penghentian sementara itu adalah dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL). 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Ponunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Ditangkap, Perampok Berjaket Ojol Pakai Pistol Mainan di SPBU Benoa Bali

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x