Menteri Sandiaga Uno: World Superbike di Sirkuit Mandalika adalah Awal Kebangkitan Pariwisata Indonesia

- 2 November 2021, 17:14 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno.
Menparekraf Sandiaga Uno. /Instagram @sandiuno

INDOBALINEWS - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno optimistis World Superbike di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dapat menjadi awal kebangkitan pariwisata Indonesia, khususnya di daerah tersebut.

“Kami juga sudah mendapat beberapa permintaan informasi tentang kegiatan tour atau kegiatan-kegiatan jelajah dari berbagai wilayah Indonesia menuju Lombok dalam rombongan yang berjumlah antara 25 sampai 50 motor atau kendaraan roda empat,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno di Jakarta, Selasa, 2 November 2021. 

Selain itu Menparekraf menyampaikan, dia telah memperoleh arahan dari rapat internal terkait World Superbike yang dapat dihadiri oleh penonton dengan kapasitas 25 persen, sehingga jika kapasitas sirkuit sekitar seratus ribu orang,  diperkirakan kapasitas maksimalnya 25 ribu penonton.

Baca Juga: Indonesia dan Mesir Tanda Tangani MoU Produk Ban Bernilai 20 Juta Dolar AS

Promosi World Superbike disebut telah dilakukan oleh penyelenggara Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dan Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Begitu pula dengan penjualan tiket yang sudah mulai dilakukan.

Adapun penerapan standar protokol kesehatan (prokes) berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability), pihaknya akan memberikan panduan terkait pelaksanaan standar tersebut.

“Minggu ini rencananya kami akan melakukan kunjungan ke NTB untuk memastikan bahwa destinasi-destinasi wisata dan juga fasilitas yang ada di sekitar sirkuit sudah mengadopsi CHSE yang terintegrasi dengan PeduliLindungi,” ungkap Menparekraf Sandiaga Uno.

Direktur Utama MGPA Ricky Baheramsjah menyampaikan skema prokes bagi penonton yang membeli tiket secara online, antara lain memindai aplikasi PeduliLindungi dan telah melaksanakan dua kali vaksin COVID-19 serta memiliki hasil swab antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif COVID-19.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Udara Jawa dan Bali tidak Diwajibkan PCR

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x