Menko Airlangga Hartarto: Usaha Perjalanan Haji dan Umrah tak Dipungut PPN

- 16 November 2021, 17:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /ekon.go.id/

 

INDOBALINEWS - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa jasa perjalanan ibadah haji dan umrah tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“PMK sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN, termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. Itu ditegaskan dalam PMK Nomor 92/PMK 03/2020,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers online usai menerima kunjungan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Selasa, 16 November 2021.

Menko Airlangga mengatakan bahwa beberapa usaha perjalanan masih mendapat pemeriksaan berkait transaksi lampau. Dia akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk memastikan hal tersebut.

Baca Juga: Putra Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Pimpin Bank Aladin Syariah

Selain itu, katanya, Forum SATHU menyampaikan bahwa pihaknya menghadapi kesulitan untuk operasional karena tidak beroperasi selama dua tahun.

Oleh karena itu, Forum SATHU memberi usulan agar dana yang telah disetorkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk kuota umrah bisa dioptimalkan.

Dengan begitu, para pengusaha perjalanan umrah dan haji dapat memperoleh manfaat untuk menunjang operasional.

“Pemerintah mendukung melalui program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi dan dalam hal ini dalam pemulihan ekonomi karena dananya mereka sendiri yang menyetor dan ada di BPKH tentu optimalisasi ini bisa dibahas,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x