Bertambah Tujuh, Jumlah Usaha Karaoke yang Kembali Buka di DKI Jakarta

- 20 November 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi Karaoke
Ilustrasi Karaoke /PIXABAY.COM

 

INDOBALINEWS - Jumlah usaha karaoke keluarga d DKI Jakarta yang kembali buka mencapai 69 tempat atau naik tujuh dibanding sebelumnya yang hanya 62 tempat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Hal ini diungkap Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan Radja kepada Indobalinews, Sabtu 20 November 2021 di Jakarta.

Bertambahnya jumlah usaha karaoke yang buka ini setelah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru melalui Surat Edaran Nomor 323/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Kepala Dinas Andika Permata 15 November 2021 yang efektif per 16 sampai 29 November 2021 .

Melalui surat edaran itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membuka pintu kepada pengusaha untuk mengajukan pembukaan kembali usaha karaoke keluarga di tengah kebijakan PPKM level 1.

Baca Juga: Menko Airlangga Dukung Pengembangan Ekonomi Digital di Indonesia Timur

Kepada pegusaha yang ingin kembali membuka usaha karaokenya agar mendaftarkan QR Code aplikasi Pedui Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per tanggal 2 November 2021 mengizinkan usaha pariwisata jenis karaoke keluarga untuk operasi dengan kapasitas 25 persen selama status level 1 PPKM.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 676 tahun 2021 tentang PPKM Level 1Covid-19 pada Sektor Usaha Wisata yang ditandatangani Kepala Dinas Andhika Permata tangal 1 November 2021.

Halaman:

Editor: Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x