NIK Resmi jadi NPWP, Berikut Ini Tiga Format Baru yang Ditetapkan Menkeu

- 21 Juli 2022, 20:21 WIB
Pemerintah resmikan penggunaan NIK menjadi NPWP dan menetapkan tiga format baru NPWP.
Pemerintah resmikan penggunaan NIK menjadi NPWP dan menetapkan tiga format baru NPWP. /Kemenkeu

INDOBALINEWS – Pemerintah secara resmi memberlakukan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Pemberlakuan NIK sebagai NPWP atau format baru NPWP itu berlaku mulai 14 Juli 2022.

Penggunaan format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Baca Juga: Penataan Kawasan Rampung, Pemerintah Targetkan Kunjungan 1 Juta Wisatawan ke Labuan Bajo

Berdasarkan peraturan Menkeu terdapat tiga format baru NPWP.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Baca Juga: Saat Pandemi, Transaksi Belanja Online di Bali Meningkat 1,5 Kali Lipat

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x