Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan Sentra Vaksinasi Booster, Implementasikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru

- 30 Agustus 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi Bandara Ngurah Rai Bali
Ilustrasi Bandara Ngurah Rai Bali /Dok Humas PT Angkasa Pura I

INDOBALINEWS - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mulai terapkan aturan Perjalanan Udara terbaru.

Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan tersebut berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai tanggal 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Handy Heryudhitiawan menyatakan bahwa pengelola Bandara siap mendukung implementasi peraturan terbaru tersebut.

Handy juga menjelaskan bahwa Penerapan perjalanan terbaru sesuai dengan SE Kemenhub No. 82 tidak berdampak pada operasional penerbangan. Dan salah satu impelementasi aturan perjalanan terbaru itu adalah dengan menyiapkan Sentar Vaksinasi Booster.

Handy melanjutkan bahwa saat ini Sentra Vaksinasi Booster Covid-19 masih tersedia di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 'Kembali' ke Rumah Pribadi

“Sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa, kami bekerja sama dengan Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar dalam penyelenggaraan Sentra Vaksinasi Booster. Pelayanan tersebut sudah ada sejak tanggal 7 Juli 2022, berlokasi di Area Kedatangan Domestik, dan beroperasi dari pukul 09.00 – 15.00 WITA. Layanan tersebut terbuka bagi masyarakat umum, tidak terbatas untuk PPDN saja,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x