Anda Pelaku UMKM ? Segera Urus NIB, Ini Kegunaannya

- 2 Maret 2023, 19:59 WIB
Ilustrasi membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) online.
Ilustrasi membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) online. /Tangkap layar ui-login.oss.go.id/login

INDOBALINEWS - Perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bali cukup pesat.

Hal tersebut didukung oleh Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong masyarakat untuk mandiri dalam ekonomi dengan memiliki usaha kecil menengah.

Untuk itu, sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Putri Koster mendorong UMKM segera mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha).

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS “Online Single Submission” dalam hal ini adalah BKPM RI. 

Baca Juga: Seorang Warga Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan, Langsung 'Diproses' Petugas

“Memiliki NIB sangat perlu bagi UMKM sebagai legalitasnya sehingga dalam pengembangan produk maupun dalam pemasaran produk memiliki payung hukum, jadi ketika kita berjualan juga menjadi aman, nyaman dan lancar,” ucap Putri Koster saat menjadi salah satu narasumber dalam acara digital dengan tema “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet” yang diselenggarakan oleh Kominfo RI, bertempat di Hard Rock Hotel-Kuta, pada Rabu 1 Maret 2023.

Dalam momentum tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa.

Ia menyampaikan bahwa setelah UU Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP dan SKU, dimana saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB. 

Baca Juga: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Saluran Irigasi Subak, Tampak Cukup Umur dan Sudah Ada Perawatan

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x