INDOBALINEWS - Kebiasaan menabung memang harus dimulai sejak dini. Tapi tak kalah penting adalah menjadi nasabah bank yang bijak dan cermat.
Salah satu langkah cermat nasabah bank agar simpanan kita aman dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah dengan memilih bank dengan tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Sebab jika tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS jika bank dinyatakan bangkrut, simpanan nasabah terancam tak bisa dibayarkan oleh LPS.
Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Rice Cooker
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon di acara Media Gathering Bersama Jurnalis di Bali yang berlangsung di Four Points By Sheraton Seminyak Sabtu 10 Juni 2023.
"Sebagai nasabah bank jangan tergiur bunga tinggi saat menabung, sebab ada sejumlah syarat penjaminan dari LPS yang salah satunya adalah tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS," ujar Haydin dalam Literasi Keuangan yang dipandu oleh Kepala Biro Bisnis Indonesia Bali, Feri Kristianto.
Baca Juga: Imigrasi Singaraja Deportasi 2 WNA Rusia dan 1 WNA Singapura yang Salah Gunakan Izin Tinggal di Bali
Sebagai informasi, lanjut Haydin prosentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP LPS.
Selain itu nasabah diharapkan juga cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.