Pajak Mobil Baru 0 Persen, Cara Ampuh Dorong Daya Beli Saat Pandemi

- 20 September 2020, 12:55 WIB
Penyelenggaraan GIIAS 2019.
Penyelenggaraan GIIAS 2019. /JAKBARNEWS.com/

INDOBALINEWS -

INDOBALINEWS - Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

“Sudah kami usulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (14/9).

Upaya relaksasi ini diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

 Baca Juga: Kim Jong Un Marah Fotonya Dicetak Pakai Kertas Daur ulang, Warga Ketakutan Dikenai Hukuman

Lebih lanjut Agus Gumiwang menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru  diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang terus turun selama pandemi.

“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Agus.

Kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020, menurut Agus, terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ini karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tak Kunjung Cair? Lapor secara Online!

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” papar Agus.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x