Dr Tirta dan Ayah Jerinx Ungkap Ini di Sidang Kasus Jerinx Melawan Adam Deni

9 Februari 2022, 19:40 WIB
Dr Tirta Mandira Hudhi dan I Wayan Arjono, ayah Jerinx jadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus Jerinx melawan Adam Deni Rabu 9 Februari 2022. /Dok Gendo Law Office

INDOBALINEWS - Sidang I Gede Aryastina alias Jerinx, drummer Superman Is Dead (SID) dalam kasusnya dengan Adam Deni berlanjut pada Rabu 9 Februari 2022 di PN Jakpus Jalan Bungur Besar Raya Rabu 9 Februari 2022.

Dalam sidang dengan dakwaan Pasal 29 Jo 45B atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE menggelar agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) dari Penasihat Hukum Jerinx. 

Saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum adalah dr. Tirta Mandira Hudhi dan I Wayan Arjono selaku ayah Jerinx.

Baca Juga: MotoGP 2022: Para Pebalap Amati Trek Sirkuit Mandalika Lombok dan Menikmati Panorama Pantai

Dalam persidangan tersebut Penasihat Hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana, SH. menerangkan bahwa beberapa fakta penting yang terungkap dalam persidangan hari ini.

Di antaranya Gendo menjelaskan, berdasarkan keterangan dari dr. Tirta, dirinya mengaku pernah bermasalah dengan Adam Deni Gearka, agar masalah tersebut selesai, Adam Deni mengancam dan meminta uang bersama lawyernya, yakni Maachi Ahmad sebesar 80 juta rupiah. 

Baca Juga: Tragis, Seorang Ayah di Bali Tewas di Tangan Anaknya Sendiri

"Akhirnya dr.Tirta mentransfer uang 70 juta rupiah, dan atas permintaan Adam Deni, dibuatkan  surat perjanjian dengan tidak menyebut nilai uangnya," tegas Gendo dalam pernyataan resminya Rabu 9 Februari 2022.

Selain itu dr. Tirta juga menjelaskan di ruang persidangan jika selama ini Adam Deni juga banyak mencari masalah dengan public figur.

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler