Berantas Mafia Tanah, Jaksa Agung Diminta Tak Mutasi Penyidik Kasus Tanah di Labuan Bajo

- 23 Februari 2021, 18:48 WIB
Jaksa Roy Riyadi yang menjadi ketua tim penyidik kasus tanah Kerangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Jaksa Roy Riyadi yang menjadi ketua tim penyidik kasus tanah Kerangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat. /Indobalinews/Istimewa

INDOBALINEWS - Kasus tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi atensi nasional beberapa waktu terakhir.

Salah satunya adalah kasus dugaan pengalihan lahan milik Pemkab Manggarai Barat yang berlokasi di Kerangan, Toroh Lemma Batu Kalo, Labuan Bajo. Kasus ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla.

Kasus dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah itu, tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Mantan Bupati Manggarai Barat, Saksi Hingga Kuasa Hukum Jadi Tersangka

Untuk menangani kasus besar ini, Kejati NTT mempercayakan Jaksa Roy Riyadi selaku Ketua Tim Penyidik. Roy Riyadi bersama tim mampu memberikan harapan baru bagi masyarakat NTT.

Belasan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari mantan Bupati Manggarai Barat, mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, pengusaha hotel, hingga beberapa pejabat daerah sudah menjadi tersangka.

Sayangnya setelah enam bulan bertugas menangani kasus ini, Roy Riyadi dan beberapa rekan penyidik tiba-tiba dimutasi.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari Tujuh Hari Jadi Hanya Dua Hari

Hal ini menimbulkan banyak spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan ada yang menduga, Roy Riyadi dan timnya sengaja "dibuang" untuk mengubah "arah angin" pengungkapan kasus tanah di Labuan Bajo.

Guna meredam spekulasi buruk ini, tokoh agama di NTT meminta Jaksa Agung mempertimbangkan kembali keputusan memindahtugaskan Roy Riyadi dan kawan-kawan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pembakar Hutan dan Lahan!

"Upaya pemberantasan korupsi di NTT khususnya Manggarai Barat yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Kejati NTT menjadi titik terang persoalan polemik lahan di Labuan bajo," kata Romo Silvi Mongko, Sekretaris FKUB (Forum Kerukunan Antar Umat Beragama) Kabupaten Manggarai Barat, saat dimintai komentarnya mengenai kasus dugaan korupsi aset Pemkab Manggarai Barat ini, Selasa 23 Februari 2021.

"Kita dukung apa yang dilakukan oleh Kejati NTT adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan kedaulatan atas tanah sebagai aset masyarakat di Manggarai Barat," imbuhnya.

Ia berpandangan, setidaknya ada dua hal yang mesti dicatat dari kinerja Kejati NTT soal tanah Kerangan.

Baca Juga: Labuan Bajo Destinasi Super Premium, Masyarakat Lokal Jangan Hanya Jadi Penonton

Pertama, Kejati NTT membantu menegakkan hak dan kedaulatan rakyat Manggarai Barat atas lahan seluas sekitar 30 ha itu.

Kedua, masyarakat menjadi tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi atas sengketa lahan di Kerangan selama ini.

"Jadi peran Kejaksaan di sini adalah mengangkat ke ruang publik apa yang selama ini sedang terjadi di ruang gelap soal tanah Kerangan di Labuan Bajo", tegas Romo Silvi.

Halaman:

Editor: M Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x