INDOBALINEWS - Dewan Pers mengutuk kekerasan terhadap Nurhadi (31), Wartawan Tempo di Surabaya, yang terjadi Sabtu 27 Maret 2021 lalu. Dewan Pers pun mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap junalis ini.
"Kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, melalui keterangan tertulis Dewan Pers tertanggal 30 Maret 2021.
Dewan Pers menyayangkan kekerasan yang menimpa Nurhadi ini. Apalagi Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi, Mendikbud: Orang Tua Bisa Memilih
Baca Juga: Digagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Diduga Didalangi WN Malaysia
Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Angin Prayitno Aji melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan. Ia bahkan sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Namun para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.
"Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk Saudara Nurhadi. Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan," kata Mohammad Nuh.
Terkait apa yang telah terjadi, Dewan Pers menyampaikan tiga (3) poin sikap. Pertama, mengutuk kekerasan terhadap Saudara Nurhadi.
Baca Juga: Selisih 247 Suara, Dokter Teladan Itu Akhirnya Ditetapkan Menjadi Bupati Belu
Baca Juga: Terkuak Misteri Pelaku Bom Makassar Adalah Pasutri Baru Nikah 6 Bulan
"Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik," tegas Mohammad Nuh.
Kedua, Dewan Pers mendesak aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
Ketiga, Dewan Pers juga mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, 4 Warga Luka Bakar
"Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi Saudara Nurhadi," kata Mohammad Nuh.
Sebelumnya Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer, membeberkan kronologi aksi kekerasan yang dialami Nurhadi. Selama sekitar 6 jam jurnalis ini mengalami kekerasan dan penganiayaan.
Insiden kekerasan bermula ketika Nurhadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya sekitar Pukul 18.25 WIB. Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Sekitar Pukul 18.40 WIB, Nurhadi memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.