INDOBALINEWS - Mabes Polri mengungkapkan ada 200 akun media sosial didominasi twitter dan facebook yang diduga menyebarkan informasi mengandung ujaran kebencian dan SARA.
Karena itu, ratusan akun media sosial yang mendapat teguran tersebut terhitung sejak periode 23 Februari hingga 12 April 2021.
"Sebanyak 200 akun media sosial mendapatkan teguran dari virtual police atau polisi virtual," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol, Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya Jumat 16 April dilansir Pikiranrakyat.
Baca Juga: Moeldoko Pastikan Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Negara terhadap Kekerasan
Baca Juga: Larangan Mudik, Pemda Diminta Tegas Tegakkan SE Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021
Baca Juga: Gurihnya Selai Kacang Cocok Jadi Hidangan Berbuka Puasa
Dia menyebutkan, jenis platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook sebanyak 112.
Ramadhan menjelaskan, ratusan akun media sosial tersebut memuat sebuah konten yang diduga mengandung unsur sara dan ujaran kebencian yang berpotensi melanggar UU ITE.
Dari 23 Februari sampai 12 April 2021 menunjukan angka sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police.
Baca Juga: Anas Urbaningrum dan Gede Pasek Suardika Dipertemukan Kesamaan Memandang Keadilan
Baca Juga: Lesty Kejora Ingin Jalani Kehidupan Normal, Tuntutan Netizen Membebani Hidupnya
Dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Sedangkan sisanya sebanyak 91 konten dinyatakan tidak lolos verivikasi atau tidak memenuhi unsur pelanggaran. Saat ini masih dilakukan verifikasi terhadap 38 konten
"Jenis platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook sebanyak 112," ucapnya.
Baca Juga: AXA Mandiri Bukukan Pendapatan Premi Lebih dari Rp11 Triliun di Tahun 2020
Baca Juga: Penguburan Bangkai Paus Sperma Seberat 20 Ton di Cirebon Gunakan Kapal dan Escavator
Diketahui, virtual police bekerja memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nantinya, unggahan konten yang dirasa melanggar akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk untuk kemudian memberikan peringatan terhadap pemilik akun. ***