Berada di Tempat Hiburan Malam, Oknum Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya

- 31 Mei 2021, 09:41 WIB
Suasana salah satu klub malam.
Suasana salah satu klub malam. /Foto Antara

INDOBALINEWS - Seorang oknum polisi di jajaran Polresta Denpasar dicopot dari jabatannya karena berada di tempat hiburan malam dan diduga menganiaya wanita pekerja di sana.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya karena keberadaannya di klub malam.

"Iya dicopot dari jabatannya karena pertama diduga apa pun alasannya keberadaan anggota di tempat hiburan malam kan harus jelas, dan harus ada surat tugas. Yang bersangkutan (Opsnal) Kanit Buser Polresta," katanya, dikutip dari RRI, Senin 31 Mei 2021.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Rekonstruksi, Dua Polisi Akui Lakukan Pemukulan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi

Menurut Jansen secara kedisiplinan anggota polisi dilarang berada di tempat seperti itu, kecuali sedang bertugas.

"Sebagai wujud ketegasan bahwa sudah dilarang anggota (Polri) mendatangi tempat-tempat hiburan, dengan adanya informasi itu, dia (polisi) mengakui ke tempat itu. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Propam Polda Bali," ujarnya.

Kata dia jika nantinya oknum polisi itu dinyatakan bersalah, berarti yang bersangkutan tidak boleh lagi menjabat. Tetapi, jika propam menyatakan tak bersalah, jabatannya akan dikembalikan.

"Tetapi kalau seandainya dinyatakan oleh propam polda dia tidak bersalah, misalnya dia di sana itu dalam rangka tugas dan bisa buktikan, ya berarti nanti kami akan anulir lagi," kata Jansen.

Baca Juga: Viral Warga Caci Maki Polisi Terkait Prokes dan Aturan Mudik di Jalan, Sahroni : Tugas Polri Untuk Humanis

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x