Waspada, Tembakau Sintetis dari Home Industry Dijual Lewat Medsos

- 2 Juni 2021, 08:43 WIB
Ilustarasi Penggerbekan tembakau Sintetis
Ilustarasi Penggerbekan tembakau Sintetis /Pixabay/PublicDomainPictures /

 

INDOBALINEWS - Fenomena sintetis sudah merasuk ke dalam banyak hal termasuk tembakau. Menurut pihak berwenang tembakau sintetis efeknya lebih berbahaya. Banyak sekali masyarakat terutama anak muda yang dirugikan akibat tembakau sintetis ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menerangkan para pelaku produksi tembakau sintetis baik yang di Pandeglang, Bogor, maupun Bandung kerap memasarkan hasil produksinya yaitu tembakau sintetis melalui media sosial.

"Kami juga mohon kepada masyarakat yang mengetahui home industry seperti ini agar melapor ke kami, karena terus terang ini sangat merusak,”ujar Yusri Yunus saat rilis penangkapan pelaku home industry tembakau sintetis di Bogor seperti dilansir dari humas.polri.go.id Selasa 2 Juni 2021.

Baca Juga: Kenali Investasi Online Yang Menguntungkan Dengan Cakap Literasi Digital

Dijelaskannya juga bahwa pengendalian penjualan tembakau sintetis ini berpusat lewat media sosial dan grup di medsos.

“Jadi untuk aktor utamanya yang berinisial G ini tidak bertemu langsung dengan bawahannya, melainkan dia mengendalikan semuanya menggunakan media sosial dan grup di media sosial, jadi tidak bertemu. Terkait dengan bagaimana sistem pembuatan dan pengambilannya, menagih bayaran hingga mengirimkan paket tersebut semuanya sesuai dengan pesanan, karena dipasarkannya melalui media sosial,” imbuhnya.

Baca Juga: Nora Alexandra Terharu Simpatisan Bantu Kumpulkan Donasi Untuk Jerinx

Ia menjelaskan, para pelaku ini mengemas tembakau sintetis dan menjualnya dengan beragam harga mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah.

“Per paket seperti ini saja ini paket kecil beratnya 10 gram dijual dengan harga Rp800 ribu, kemudian ada paket lain yang dikemas dengan berat 20 gram, 25 gram yang dijual dengan harga Rp 1.750.000. Ada juga kemasan 100 gram yang dijual seharga Rp 5,5 juta di akun media sosialnya ini. Nanti untuk pembayarannya itu ada dua cara itu bisa transfer atau cash melalui kaki tangannya ini,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x