INDOBALINEWS - Tim opsnal Polres Bangli di bawah pimpinan kanit 1 Sat Reskrim Polres Bangli Ipda Demiral Safriansyah, S.Tr.K mengamankan Komang yang nekat bawa lari motor dan uang milik majikannya.
Dalam rilis penangkapan Jumat 18 Juni 2021, polisi menghadirkan pelaku bernama I Komang T, berusia 41 tahun warga Jalan Kenyeri Klungkung Bali. Komang terjerat kasus pengelapan sepeda motor merek Jupiter MX DK 4767 IC dan uang.
Menurut Ipda Demiral penangkapan ini berdasarkan laporan korban I Wayan Sudiartana warga Bangli yang merupakan majikan pelaku.
Baca Juga: Pria 'Terkuat' Sejagad dengan 39 Isteri Meninggal, Butuh 30 Ekor Ayam Sekali Makan Malam Sekeluarga
"Sekira satu bulan yang lalu korban hendak mencari sopir lewat medsos FB dan bersepakat dengan pelaku Yudiawan /nama samaran," ujar Ipda Demiral dalam pernyataan resminya.
Setelah diterima bekerja, keesokan harinya terduga pelaku mulai bekerja membantu majikannya. Dan belum genap sebulan bekerja, pada hari Senin 7 Juni 2021 sekira pukul 07.00 wita terduga pelaku disuruh oleh korban membeli telor ke Bangli dan diberi uang oleh korban sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah).
Baca Juga: Antisipasi Varian Baru, Warga Denpasar Akan Dites Antigen Secara Acak di Tempat Keramaian
Saat itu pelaku juga dipercaya mengendarai sepeda motor yamaha jupiter MX milik korban namun sampai saat ini terduga pelaku tidak juga datang dan mengembalikan sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban.
Setelah menghilang, korban mengubungi pelaku lewat washao dan telpon tidak juga pernah diangkat dan dibalas. Bahkan nomor telpon korban juga diblokir oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta rupiah dan mengadukan ke Polres Bangli untuk penanganan lebih lanjut.