INDOBALINEWS - Polisi berhasil menciduk seorang pria berusia 21 tahun yang merupakan pelaku kasus narkoba golongan 1.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Badung Bali Iptu Budi Artama, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
Dalam laporan tersebut diinformasikan bahwa di wilayah Jalan Taman Ambengan, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali sering terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga: Petugas Jemput 9 Warga Badung Yang Terpapar Covid-19 untuk Isoter
"Atas laporan itu, Satresnarkoba Polres Badung berhasil membekuk AD, 21 tahun asal Jimbaran pelaku kasus narkoba golongan 1. Ia diduga menyembunyikan tembakau sintetis yang disimpan di dalam kamarnya di Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Badung, Bali," ujar Iptu Budi, saat rilis penangkapan Selasa 3 Agustus 2021.
Penangkapan itu, lanjut Iptu Budi terjadi pada hari Kamis 22 Juli 2021, sekira pukul 16.00 Wita. Saat pelaku ditangkapd dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket klip pastik yang berisi tembako sintesis , satu Rooling Paper yang disimpan di dalam kamarnya.
Baca Juga: Ada Apa dengan Tamara Bleszynski dan Kapolsek Kuta Utara?
"Saat kami introgasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibeli melalui online seharga Rp400.000,- ( empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan akan dikomsumsi sendiri. Namun sayang pelaku tidak dapat menunjukan ijin terkait memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan / menggunakan Narkoba sesuai Pasal 112 ayat ( 1) UU NO 35 tahun 2009," Jelas Kasatresnarkoba.