2 Mucikari Prostitusi Online Diciduk, Kutip Rp50 Hingga Rp100 Ribu Sekali 'Servis'

- 2 November 2021, 20:42 WIB
Rilis pengungkapan kasus prostitusi online di Mapolresta Denpasar Bali SElasa 2 November 2021.
Rilis pengungkapan kasus prostitusi online di Mapolresta Denpasar Bali SElasa 2 November 2021. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Dua orang pria diciduk polisi karena diduga menjadi mucikari prostitusi online dengan mengutip Rp50-100 ribu rupiah setiap kali pekerja seks komersial (PSK)nya 'menservis' pelanggan.

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar Selasa 2 November 2021, mucikari pertama atas nama Nyoman Oka ditangkap setelah diterima indformasi ada pemesanan cewek lewat aplikasi MiChat.

Sementara mucikari satunya lagi bernama Khairul Arifin (KA) ditangkap juga berawal dari penangkapan dua PSK bernama DP dan MNK.

Baca Juga: Pasar Smartphone Bertumbuh Meski Pandemi, Ini Bocoran Produk Terbaru Oppo

Berdasarkan pengakuan mucikari bahwa transaksi berawal dari custamer memesan cewek via aplikasi Whatsapp kemudian oleh mucikari pesan tersebut di olah dan diteruskan kepada para pekerja untuk melayani tamu.

"Mereka sebagai mucikari, kalau ada yang pesan, mereka menyiapkan dan menghubungkan melalui aplikasi MiChat dan Washap," kata Kapolresta.

Menurut Jansen, KA ditangkap bersama dua perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial DP (31) dan NK (38) di sebuah hotel di Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis 28 November 2021.

Baca Juga: Menteri Sandiaga Uno: World Superbike di Sirkuit Mandalika adalah Awal Kebangkitan Pariwisata Indonesia

Khairul biasa memasang tarif Rp500 ribu, dengan jatah untuk PSK sebanyak Rp250 ribu, 150 ribu untuk sewa kamar dan 100 ribu untuk jatah mucikari.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x