Mahkamah Agung Tolak Kasasi Napoleon Bonarpate

- 5 November 2021, 09:34 WIB
Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung. /Antara/

 INDOBALINEWS -  Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dalam perkra penerimaan suap dari terpidana korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

"Amar putusan, JPU dan terdakwa tolak," demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta pada Kamis, 4 November 2021.

Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.

Baca Juga: Ucapan Bela Sungkawa Mengalir untuk Vanessa Angel

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu  penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Atas pemberian uang tersebut Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Baca Juga: Sekjen Partai Keadilan dan Persatuan Dukung Desakan Musyawarah Nasional Luar Biasa

Berkait perkara ini, beberapa pihak telah dijatuhi vonis yaitu Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara; Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara; jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara. ***

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x