Denny JA: 107 Negara Sudah Menghapus Hukuman Mati

- 7 November 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Dok PRFM.

INDOBALINEWS - Sekitar 107 negara di dunia sudah menghapus hukuman mati atau setidaknya menangguhkannya. Namun, sekitar 60 persen penduduk dunia tinggal di negara yang masih memberlakukan hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Denny JA, Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena, dalam Obrolan HATI PENA #12 yang membahas novel berjudul Menunda Kekalahan karya Todung Mulya Lubis.

Todung Mulya Lubis adalah praktisi hukum dan Duta Besar RI untuk Kerajaan Norwegia dan Republik Islandia. Acara yang menghadirkan Mulya Lubis sebagai pembicara itu berlangsung pada Minggu, 7 November 2021 di Jakarta denegan pemandu Amelia Fitriani dan Elza Peldi Taher.

Baca Juga: Menteri PUPR Dorong Turki Berinvestasi di Infrastruktur di Indonesia

Menurut Denny, novel Mulya Lubis ini bergenre legal thriller. Novel jenis ini biasanya membahas kasus-kasus hukum, drama di balik pengadilan, dan memiliki tendensi pesan sosial yang kuat. Novel Mulya Lubis memberi pesan antipemberlakuan hukuman mati.

“Dalam sejarah, memang banyak tokoh besar dan raksasa-raksasa moral yang dijatuhi hukuman mati,” kata Denny.

Ia memberi contoh: filsuf Yunani Socrates, John the Baptist, dan Yesus Kristus (Isa Almasih).

Tentang hukuman mati itu sendiri, Denny mengutip filsuf Prancis, Voltaire.

Baca Juga: Komisi I DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI

Halaman:

Editor: Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x