Todung Mulya Lubis: Perjuangan Untuk Menghapus Hukuman Mati di Indonesia Masih Panjang

- 7 November 2021, 16:19 WIB
Duta Besar RI untuk Norwegia merangkap Islandia Todung Mulya Lubis.
Duta Besar RI untuk Norwegia merangkap Islandia Todung Mulya Lubis. /Instagram.com/@indonesianoslo

INDOBALINEWS - Perjuangan untuk menghapus hukuman mati di Indonesia masih panjang, karena masyarakat sangat majemuk, dan perspektif tentang hukuman mati itu tidak sama.  Hukum pidana Islam sendiri masih menerima hukuman mati.

Hal itu diungkap Todung Mulya Lubis, praktisi hukum dan Duta Besar RI untuk Kerajaan Norwegia dan Republik Islandia dalam Obrolan HATI PENA #12, yang membahas novel karyanya berjudul Menunda Kekalahan.

Acara itu diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena, Minggu , 7 November 2021 di Jakarta dengan pemandu Amelia Fitriani dan Elza Peldi Taher.

Baca Juga: Denny JA: 107 Negara Sudah Menghapus Hukuman Mati

Todung menjelaskan, novelnya mendapat inspirasi dari kejadian nyata di mana dia sendiri bertindak sebagai kuasa hukum. Yakni, eksekusi mati terhadap beberapa terpidana  penyelundupan narkotika yang terkenal dengan “Bali Nine”.

Menurut Todung, beberapa terpidana kasus Bali Nine itu sebetulnya sudah bertaubat dan berkelakuan baik selama mereka dipenjara. Namun, mereka tetap dieksekusi mati.

Todung mengatakan, dia bukan bermaksud membela perbuatan pelaku peredaran narkoba. Mereka tetap harus dihukum maksimal.

“Namun, pengertian maksimal itu seperti apa?” kata Todung bertanya.

Baca Juga: Menteri PUPR Dorong Turki Berinvestasi di Infrastruktur di Indonesia

Halaman:

Editor: Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x