INDOBALINEWS - Fuad (31), warga Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, NTB, akhirnya ditangkap polisi dalam kasus dugaan penggelapan mobil.
Pasalnya, Fuad diduga telah gelapkan mobil yang berjumlah ratusan dengan modus sewa gadai.
Pelaku yang sempat melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini, kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, S.H., sekarang diamankan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Vanessa Angel dan Bibi Dimakamkan di Jakarta, Kondisi Sang Anak Membaik
"Pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di kos-kosan yang ada di wilayah Banjarmasin," katanya, Sabtu, 6 November 2021.
Dalam menjalankan aksinya, ungkap Hery, sudah sejak setahun terakhir ini, dengan omzet diperkirakan sebesar Rp4 miliar.
Baca Juga: Deportasi Heather Mack, WNA AS yang Bunuh Ibu Kandungnya di Bali, Dikawal Ketat FBI
Modus yang digunakan, lanjut Kapolres, pelaku mula-mula menawarkan para korban untuk menyewakan kendaraan yang dimiliki, untuk kebutuhan mega proyek.
Dengan dalih untuk kendaraan operasional di proyek pembangunan sirkuit Mandalika serta proyek by pass – KEK Mandalika ini, korban memberikan pelaku kendaraannya.