Jaksa Harus Cermat Implementasikan Pedoman Jaksa Agung

- 8 November 2021, 13:31 WIB
Hibnu Nugroho.
Hibnu Nugroho. /antara

INDOBALINEWS -  Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan, jaksa harus cermat dalam mengimplementasikan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai acuan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

"Saya memberi apresiasi sekali bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin betul-betul progresif. Artinya, kebijakan yang merespons tentang kondisi tindak pidana narkotika, khususnya terkait dengan pemidanaan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, 8 November 2021.

Dalam permasalahan tersebut, katanya, penyelesaian restorative justice (keadilan restoratif, red.) dan rehabilitasi adalah sesuatu yang sangat menentukan arah dari pemidanaan di Indonesia.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Setujui Jenderal Andika Jadi Panglima TNI

Dengan demikian, tambahnya, tidak menjadi overcrowding atau melebihi kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Cuma masalahnya, dengan keluarnya pedoman ini, harus diikuti jaksa-jaksa yang profesional dalam melakukan mediasi karena jangan sampai disalahgunakan oleh oknum. Harus melihat suatu peta perkara, harus melihat kondisi sosial masyarakat, harus melihat dampak sosial yang terjadi dengan narkotika yang ada," kata Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Purwokerto itu.

Menurutnya, hal tersebut yang harus dipahami karena tanpa itu, agak sulit nantinya untuk bisa diterima di dalam penegakan hukum, khususnya publik dengan berbagai pertanyaan.

"Misalnya, pertanyaannya begini, wah kenapa ini tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice? Ada yang bisa diselesaikan (dengan keadilan restoratif), ada yang tidak. Ini jangan sampai menjadikan diskriminasi, sehingga pedoman baru ini harus diikuti SDM-SDM (sumber daya manusia, red.) yang mampu memberikan penyelesaian yang solutif terhadap perkembangan dinamika masyarakat, sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam penanganan kasus," tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Halaman:

Editor: Riyanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x