Penggelapan Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir, Kabid Humas Polda Metro: Akan Ada Tersangka Baru

- 19 November 2021, 09:47 WIB
Nirina Zubir
Nirina Zubir /instagram/@nirinazubir/

INDOBALINEWS – Kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir kemungkinan ada tersangka baru setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Riri (asisten rumah tangga) dan suaminya, serta tiga oknum notaris berinisial F, IR, dan ER.

Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kepolisian terus melakukan pendalaman kasus penggelapan enam bidang tanah senilai Rp17 miliar ini.

“Kemungkinan akan ada tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman karena masih berkembang lagi," kata Yusri Yunus, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Jika Ada Pelaku Kriminal di Ajang World Superbike, Kapolda NTB Ancam Tindak Tegas

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan motif para tersangka menggelapkan aset milik keluarga Nirina adalah untuk mendapatkan keuntungan.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," kata Tubagus.

Faktor yang menguatkan dugaan tersebut adalah fakta bahwa tanah hasil kejahatan tersebut langsung dijual atau digadaikan oleh tersangka.

Baca Juga: Menkeu Sri Milyani: Proyeksi Pendapatan Negara 2021 Tumbuh 16,3 Persen

"Dari mana pastinya? Karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan," beber Tubagus.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x