Baca Juga: Mochamad Herviano Menjadi Ketua Umum Banteng Muda Indonesia Periode 2021-2024
Mahfud lanjut mengingatkan obligor/debitur bahwa pemerintah akan bersikap tegas kepada mereka yang tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI atau tidak menunjukkan itikad baik membayar utangnya kepada negara.
“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan ada pelanggaran hukum pidana yang dilakukan obligor/debitur terkait aset jaminan,” katanya.
Selain menerima pembayaran dari Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp, Satgas BLBI pada bulan ini juga menyita empat aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang menjadi jaminan atas kredit PT Bank Dagang Negara (BDN).
Aset-aset milik PT TPN yang disita Satgas BLBI, yaitu tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang; tanah seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang; tanah seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: Manuel Kaisiepo: Penerbitan 100 Buku Pembentuk Indonesia Dukung Literasi Nasional
PT TPN adalah perusahaan milik Hutomo Mandala Putra akrab disapa Tommy Soeharto yang adalah anak kelima mendiang Presiden Soeharto. Utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun.
Satgas BLBI pada bulan ini juga menerima pembayaran utang dari PT Usaha Mediatronika Nusantara (UMN) sebesar Rp10,3 miliar. Dengan demikian, sisa utang PT UMN sebanyak Rp12,37 miliar. ***