Diciduk Polisi, Provokator Seruan Jihad di Medsos untuk Bakar Polres Seluruh Indonesia

- 23 November 2021, 09:57 WIB
Polri tengah mendalami pelaku yang menyerukan jihad melawan Densus 88 Anti Teror.
Polri tengah mendalami pelaku yang menyerukan jihad melawan Densus 88 Anti Teror. /Twitter/@DivHumas_Polri

INDOBALINEWS - Seorang pria warga wilayah Bandung Jawa Barat berinisial AW diciduk polsii karena menyerukan jihad dan memprovokasi orang untuk membakar polres se-Indonesia, akhirnya diciduk polisi.

Seperti yang dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, AW yang juga menyerukan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri ditangkap di kediamannya di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Terkait provokasi melalui media sosial yang telah diposting dan beredar viral di media sosial di mana pelakunya adalah atas nama inisial AW. Kami sampaikan bahwa hari Jumat tanggal 19 November jam 15.00 Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi,” kataKombes Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers Senin 22 November 2021, seperti dilansir dari halaman resmi humas.polri.go.id.

Baca Juga: Gelaran World Superbike di Sirkuit Mandalika Lombok Sukses, NTB Banjir Apresiasi

Ramadhan menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan, AW terbukti mengonsumsi obat jenis riklona sebanyak empat butir dalam waktu yang bersamaan. Hal itulah yang membuat AW tidak bisa mengendalikan diri saat mengunggah seruan jihad itu.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan belum memposting, mengkonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir. Dampak dari riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” tuturnya.

Baca Juga: Legenda Bulutangkis Indonesia Verawaty Fajrin Wafat, Erick Thohir Sampaikan Belasungkawa

AW telah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Atas pertimbangan itulah, Polri kemudian melakukan pembinaan kepada AW dan memutuskan untuk memulangkannya.

“Kemudian yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Polri tentu selain aparat penegak hukum polri adalah sebagai aparat yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat. Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x