INDOBALINEWS- Upaya penyelundupan penyu kembali digagalkan personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Koarmada ll di kawasan pantai Pulau Serangan Denpasar Bali.
Menurut Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yos Suryono Hadi, hewan penyu merupakan hewan dilindungi.
"Sesuai UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya, penyu merupakan hewan dilindungi. Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan dengan Rp100 juta," ujar Danlanal dalam jumpa pers di Serangan Jumat 31 Desember 2021.
Baca Juga: Ini Arahan Kapolres Badung Jelang Tahun Baru 2022 : Tanpa Kembang Api dan Prokes Ketat
Lebih lanjut, Danlanal mengatakan bahwa penyelundupan penyu yang dilindungi tersebut ditangkap oleh Posmat Serangan dan tim intel Lanal Denpasar yang diangkut dengan 3 jukung di pantai Serangan pada Kamis 30 Desember 2021.
Barang Bukti yang disita oleh tim Lanal Denpasar berupa Jukung 3 buah dengan mesin tiga unit 15 PK, Penyu Hijau (Chelonia Mydas) 32 ekor berukuran besar dan sedang (31 kondisi hidup dan 1 sudah mati dipotong) serta menahan abk jukung 21 orang, juga mengamankan mesin kompresor, selang, senter ango air, serta sepatu fin/sepatu katak.
Adapun kronologis kejadian yang didapat dilapangan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat dengan maraknya kegiatan penangkapan penyu. Maka anggota Posmat Serangan dan Unit intel melaksanakan puldata dan patroli kamla mencari sasaran dengan menggunakan rubber boat Posmat Serangan.
Baca Juga: Final AFF Indonesia Kalah dari Thailand: Situs PSSI Diretas
Selanjutnya Posmat dan Unit intel menggunakan rubber boat SFQR (Second Fleet Quick Respons) menyusun rencana patroli disekitar perairan serangan untuk mencari keberadaan jukung tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.