INDOBALINEWS - Herry Wirawan, predator anak di pondok pesantren yang telah memperkosa 13 santriwati asuhannya menggunakan simbol agama dan simbol pendidikan untuk memuluskan aksi bejadnya.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan sehingga Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
"Yang paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut. "Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana.
Baca Juga: Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan, Predator Anak di Pondok Pesantren
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022 seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Viral Video Sajen Semeru, Pelaku Intoleransi Diburu Polisi
Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.