5 Tersangka Koruptor Proyek Dermaga Gili Air Senilai Rp6,2 Milyar, Ditahan Polda NTB

- 13 Januari 2022, 08:37 WIB
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto. /Dok Humas Polda NTB

 

INDOBALINEWS - Lima orang tersangka korupsi, pada Proyek Pembangunan Dermaga Gili Air Senilai Rp6,2 milyar, di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), ditahan Polda NTB.

Kelima tersangka koruptor ini, kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, tersandung kasus proyek pembangunan Dermaga Gili Air, Pemenang, KLU.

"Dari proyek senilai Rp6,2 milyar itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 milyar," katanya, di Mataram, Kamis, 13 Januari 2022.

 Baca Juga: Ardhito Pramono, Aktor Film Layar Lebar Tersandung Kasus Narkoba

Lima orang tersangka korupsi ini, sebut Artanto, masing-masing dengan inisial AA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen ((PPK) pada proyek ini.

Kemudian rekanan proyek, lanjutnya, berjumlah dua orang dengan inisial masing-masing ES dan SU. "Bahkan, konsultan pengawas pada proyek ini, dengan inisial LH dan SW ikut terlibat, sehingga ikut juga ditahan," ungkapnya.

Baca Juga: Tes Pramusim MotoGP Digelar di Sirkuit Mandalika 11 Hingga 13 Februari 2022

Pada kasus ini, jelas Artanto, kelima orang tersebut, sebelum diduga kuat telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x