INDOBALINEWS - ES (24) laki-laki pengangguran yang diduga terlibat sebagai pengedar, sekaligus pemakai narkotika jenis sabu, akhirnya ditangkap polisi.
Pengungkapan kasus pengedar narkoba jenis sabu ini, kata Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat, berdasarkan informasi dari masyarakat.
"ES (24) ini, ditangkap saat menjalankan operasinya di depan M hotel yang ada di Cakranegara, Mataram," katanya, Rabu, 26 Januari 2022.
Baca Juga: Pangkostrad Maruli Simanjuntak: Lebih Suka di Bali, Bisa Nikmati Sunset
Dari keterangannya, terang Syarif, ES sudah setahun ini menjalankan pekerjaannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Uniknya dalam kasus ini, kata dia, ES ini tidak melayani pembeli di bawah 10 gram.
Baca Juga: Putri Nurul Arifin dan Mayong Suryo Laksono, Maura Magnalia Meninggal
Pengungkapan kasus ini, paparnya, petugas berperan sebagai pembeli, dengan memesan barang narkotika sejenis sabu ini sebanyak 35 gram.
"Saat melakukan transaksi inilah, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram lakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku inisial ES di TKP," jelasnya.