Napi se UPT Provinsi Bali yang Beragama Hindu Terima Remisi Nyepi 2022

- 4 Maret 2022, 16:43 WIB
 Sebanyak 763 Warga Binaan beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Bali menerima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2022 yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944.
Sebanyak 763 Warga Binaan beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Bali menerima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2022 yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944. /Dok Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Sebanyak 763 Warga Binaan beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Bali menerima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2022 yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944.

Dari jumlah sebanyak 763 Warga Binaan tersebut, terdapat 759 yang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.

Dengan rincian sebanyak 213 menerima remisi 15 hari, 454 warga binaan menerima remisi 1 bulan, 79 warga binaan menerima remisi 1 bulan 15 hari.

Baca Juga: Nyepi Usai, Bandara Ngurah Rai Kembali Buka, Pesawat Jetstar dari Singapura Mendarat Pagi

Sementara sebanyak 13 warga binaan menerima remisi 2 bulan, sedangkan sebanyak 4 warga binaan menerima RK II atau langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 ini adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik.

Baca Juga: Puluhan Terapis Asal Bali Telah Dievakuasi dari Ukraina, Invasi Rusia Terus Berlanjut

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar Jamaruli dalam pernyataan resminya Jumat 4 Maret 2022.

Sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x