Usai Bebas dari Lapas karena Miliki Sabu dan Senpi, WNA Prancis Dideportasi

- 31 Maret 2022, 17:01 WIB
WNA Prancis yang baru beberapa hari bebas dari Lapas Bangli karena kasus kepemilikan sabu dan senpi dideportasi ke luar Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali 28 Maret 2022.
WNA Prancis yang baru beberapa hari bebas dari Lapas Bangli karena kasus kepemilikan sabu dan senpi dideportasi ke luar Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali 28 Maret 2022. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS - Kanwil Kemenkumhan Provinsi Bali mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) Prancis karena terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan senjata apa (senpi).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan WNA Prancis berinisial RJHB (31) itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.

Setelah yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, ijin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: 12 Tahun Tanpa Lagu Baru, Besok Dewa 19 Rilis ‘Juliette’ dengan Vokalis Ello

"Dan di dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal," ujar Jamaruli dalam siaran persnya Kamis 31 Maret 2022.

Sehingga dalam hal ini, lanjutnya imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Warteg dan Penjual Makanan Lainnya Boleh Buka Saat Bulan Ramadhan

Diketahui sebelumnya pada Desember 2020 silam, RJHB ditangkap oleh Kepolisian Badung dengan kasus kepemilikan 1 (satu) klip plastik berisi shabu seberat 0,62 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu seberat 4,81 gram.

Dan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol Stabilizer, 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, 1 (satu) pucuk senjata api jenis Makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x