INDOBALINEWS - Sebuah rumah di Jalan Ida Bagus Oka Panjer Denpasar dijadikan lokasi home industri pembuatan kue mengandung narkoba.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan rumah tersebut dihuni oleh seorang pria bernama Emanuel Chaesar Bagaskara asal Yogyakarta.
Menurut keterangan tersangka (Chaesar), Ia disuruh oleh seseorang bernama Dimas (yang masih dalam penyelidikan) untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah.
Baca Juga: Kasus Dea OnlyFans: Gara Gara Inisial M, Akun Medsos Komedian Marsel Diserbu Netizen
"Kemudian kue tersebut dikirim oleh tersangka 80 buah melalui JNE dan 20 untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku," ujar Kapolresta kepada wartawan di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu 6 April 2022.
Tersangka juga mengakui bahwa kue narkoba tersebut dibuat dengan mencampur bahan-bahan dengan diaduk hingga menjadi adonan kue donat.
Selanjutnya adonan tersebut dicetak dengan dibentuk sesuai selera dan kemudian dioven hingga matang (kering) dan warnanya berubah kecoklatan
Baca Juga: Brand Coach Perkenalkan Butik Digital Imersif Pertama di Plaza Senayan