Amaq Santi, Tersangka Pembunuh Begal di Lombok Berpeluang Bebas dari Jerat Hukum, Ini Syaratnya

- 13 April 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi begal sepeda motor.
Ilustrasi begal sepeda motor. /PMJ News/Dok Net

INDOBALINEWS - Tersangka pembunuh begal, Murtede alias Amaq Santi, warga Kecamatan Praya Timur, yang tidak lain terduga korban begal itu sendiri bisa dibebaskan dari jerat hukum.

Syaratnya, kata Kapolres Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono, SIK, jika dari hasil pengembangan ditemukan bukti kuat dan keterangan pendukung yang membebaskan tersangka dari jerat hukum yang menimpanya.

"Saat ini, kita telah menangguhkan penahanan terhadap Amaq Santi," katanya, Rabu 13 April 2022.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Cipayung Plus se Bali Suarakan 8 Tuntutan

Menurutnya, penetapan tersangka pembunuhan pelaku begal terhadap Amaq Santi, ini berdasarkan pengakuannya dan keterangan pelaku begal yang masih hidup.

"Jadi, itu berdasarkan pengakuan dan keterangan dari dua orang pelaku begal sendiri," katanya.

Tetapi keterangan lain, kata dia, tersangka Amaq Santi nekat membunuh kedua terduga pelaku begal, sebagai upaya bela diri.

Baca Juga: Sirkuit Samota Tampung 50 Ribu Penonton MXGP, Ketersediaan Kamar hanya 12.663 Unit

Karena sebelum tindakan nekat itu dilakukan, jelas Hery, terduga pelaku begal berusaha merampas sepeda motor milik dari tersangka Amaq Santi ini.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x