Kasus Robot Trading Fahrenheit, Bareskrim Polri Blokir Rekening Senilai Rp45,5 Miliar

- 19 April 2022, 22:47 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko /Tribrata News

INDOBALINEWS - Bareskrim Polri telah memblokir rekening terkait kasus investasi bodong melalui robot trading Fahrenheit senilai Rp 44,5 miliar.

Sebelum pemblokiran, penyidik telah memeriksa 27 saksi korban dengan korban kerugian mencapai Rp124,4 miliar).

"Pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp44,5 miliar terkait kasus Fahrenheit," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Menurun Drastis, Angka Stunting di Lombok Timur

Kata dia penyidik telah menyita 1 unit apartemen di Taman Anggrek milik tersangka Hendry Susanto (HS) yang diperkirakan senilai Rp2 miliar.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan dan menangkap tersangka yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS), pada 23 Maret 2022.

Selain Hendry, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni D, IL, DB, dan MF.

Baca Juga: Kasus Aplikasi Binomo, Pacar Indra Kenz Vannessa Khong dan Ayahnya Ditahan

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto (HS). Jaksa akan memberikan petunjuk terkait kasus tersebut kepada polisi.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x